1.
Mantan istri ayah
2.
Mertua
3.
Anak dari istri (kecuali
sebelum berhubungan) termasuk cucu-cucunya
4.
Menantu
5.
Menikahi kakak dan adik
dalam satu waktu
6.
Istri orang lain
7.
Wanita dalam masa iddah
8.
Wanita yang sudah ditalak
tiga kecuali sudah ada yang menikahinya, dan itu orang lain
9.
Wanita musryrik kecuali
ahlul kitab
10.
PSK
11.
Wanita ke lima
Sumber: ngaji di ulil, 12:01:16 19:27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar