Senin, 13 Maret 2017

Munaqosah

Gimana nih keadaannnya? Apakah sudah menyelesaikan skripsi? Atau kalau mahasiswa semester tua kayak saya, pertanyaannya adalah. Gimana skripsinya? Rencana mau kerja dimana setelah ini? Hhhhhhhh....dan jawabannya adalah ooooteeeeweee skripsi. Hihihihihii....dan, pertanyaan itu yang dihindari oleh saya dan kawan-kawan. Padahal itu bentuk perhatian adik-adik, atau orang-orang yang berada disekitar kita terhadap kita yang sedang menjalani sebuah fase tertentu. Ambil positifnya ajah..gitu kali.
Nah, kali ini, saya akan posting administrasi yang perlu disiapkan untuk proses ujian munaqosah/pendadaran. Diantaranya adalah
1.    Permohonan ujian skripsi yang nantinya akan ditandatangani oleh kita, dosen pembimbing skripsi  dan pihak akademik.
2.   Transkip nilai IPK sementara. Ini bisa diperoleh di akademik. Jangan lupa minta tanda tangan pada Ka Prodi dan dosen pembimbing akademik.
3.   Surat keterangan teori. Maksudnya adalah, surat yang menunjukkan bahwa kita sudah tidak mengikuti kuliah di kelas. Kalau di FIAI, kapan saja bisa tutup teori, tetapi di fakultas tertentu, hal ini dibatasi tanggalnya. So, bagi teman-teman dari jurusan selain FIAI, silahkan tanya infonya di bagian akademik.
4.   Fotocopy kartu mahasiswa 2 lembar
5.   Fotocopy akta kelahiran dilegalisir 2 lembar. Nah, ini yang mesti kita persiapkan dengan sebaik-baiknya, karena kita harus pulkam seperti saya misalnya. Kalaupun harus ngurus dan pengen simple, pake jasa notaris juga bisa kok. 1 lembarnya bisa 15 ribu rupiah. Tapi tetep aja, harus bawa yang aslinya. Kalau kita ngurus di tempat tinggal sendiri, g bayar alias gratis. Mau legalisir berapa aja juga boleh. Dan syaratnya mudah, hanya bawa yang asli dan fotocopy berapa banyak yang mau dilegalisir. G pake pendaftaran, paling Cuma ngantri aja. Itu kalau di daerah saya ya. Temanggung, soalnya, beda daerah, beda peraturan.
6.   Fotocopy ijazah SLTA dilegalisisr 2 lembar. Proses ini juga gratis, cepat dan mbak-mbaknya ramah.”Makasih Mbak Ari”. Itu kalau di almamaterku MAN Temanggung.
7.   Fotocopy sertifikat KKN dilegalisir 2 lembar. Nah, kalau ini, krena nilai KKN belum keluar jadinya saya tidak pake surat ini.
8.   Bukti lulus BTAQ. Ini bisa dilihat di transkip nilai.
9.   Fotocopy sertifikat CEPT dari cilacs yang telah dilegalisir 2 lembar. Untuk proses ini, teman-teman harus tahu bahwa ketika harus legalisir di Demangan, kita butuh satu kali 24 jam sedangkan di cilacs UII atas 2 x 24 jam kalau tidak salah.
10.                Itu di dalam foto direvisi. 4 bendel skripsi.
11. Pas foto berwarna terbaru 3 x 4 sebanyak 4 lembar
12.                Pas foto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 7 lembar. Oh ya teman-teman, ada beberapa peraturan terkait dengan foto ini, bagi laki-laki, harus pakai jas dan dasi. Dan bagi perempuan, pakaian formal dengan semua bacground biru UII dengan kualitas foto yang bagus. Oleh karena itu, saran saya sih mending kamu foto di studio. Hanya 25 ribu rupiah saja
13.                Bukti lunas uang kuliah ke 1, 2, 3, 4 (50%). Maksudnya adalah, kuitansi pembayaran angsuran. Kalau ternyanta hilang, bisa kok minta lagi di rektorat atau print dari unysis kamu.
14.                Bukti lunas biaya bimbingan dan munaqosah skripsi. Buat saya, untung masih saya simpan. Ternyata ini perlu juga. Hehhehehhe........ kalau misalnya hilang, bisa minta lagi kok ke rektorat.

Semua itu bisa kalian dapatkan di akademik. Welll, saya pikir sudah cukup jelas ya penjelasan saya tentang administrasi munaqosahnya. Dan selamat munaqosah, semoga lancar. Amin.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar