Gimana nih keadaannnya? Apakah sudah menyelesaikan
skripsi? Atau kalau mahasiswa semester tua kayak saya, pertanyaannya adalah.
Gimana skripsinya? Rencana mau kerja dimana setelah ini? Hhhhhhhh....dan
jawabannya adalah ooooteeeeweee skripsi. Hihihihihii....dan, pertanyaan itu
yang dihindari oleh saya dan kawan-kawan. Padahal itu bentuk perhatian
adik-adik, atau orang-orang yang berada disekitar kita terhadap kita yang
sedang menjalani sebuah fase tertentu. Ambil positifnya ajah..gitu kali.
Nah, kali ini, saya akan posting administrasi yang perlu
disiapkan untuk proses ujian munaqosah/pendadaran. Diantaranya adalah
1.
Permohonan
ujian skripsi yang nantinya akan ditandatangani oleh kita, dosen pembimbing
skripsi dan pihak akademik.
2.
Transkip
nilai IPK sementara. Ini bisa diperoleh di akademik. Jangan lupa minta tanda
tangan pada Ka Prodi dan dosen pembimbing akademik.
3.
Surat
keterangan teori. Maksudnya adalah, surat yang menunjukkan bahwa kita sudah
tidak mengikuti kuliah di kelas. Kalau di FIAI, kapan saja bisa tutup teori,
tetapi di fakultas tertentu, hal ini dibatasi tanggalnya. So, bagi teman-teman
dari jurusan selain FIAI, silahkan tanya infonya di bagian akademik.
4.
Fotocopy
kartu mahasiswa 2 lembar
5.
Fotocopy
akta kelahiran dilegalisir 2 lembar. Nah, ini yang mesti kita persiapkan dengan
sebaik-baiknya, karena kita harus pulkam seperti saya misalnya. Kalaupun harus
ngurus dan pengen simple, pake jasa notaris juga bisa kok. 1 lembarnya bisa 15
ribu rupiah. Tapi tetep aja, harus bawa yang aslinya. Kalau kita ngurus di
tempat tinggal sendiri, g bayar alias gratis. Mau legalisir berapa aja juga
boleh. Dan syaratnya mudah, hanya bawa yang asli dan fotocopy berapa banyak
yang mau dilegalisir. G pake pendaftaran, paling Cuma ngantri aja. Itu kalau di
daerah saya ya. Temanggung, soalnya, beda daerah, beda peraturan.
6.
Fotocopy
ijazah SLTA dilegalisisr 2 lembar. Proses ini juga gratis, cepat dan
mbak-mbaknya ramah.”Makasih Mbak Ari”. Itu kalau di almamaterku MAN Temanggung.
7.
Fotocopy
sertifikat KKN dilegalisir 2 lembar. Nah, kalau ini, krena nilai KKN belum
keluar jadinya saya tidak pake surat ini.
8.
Bukti lulus
BTAQ. Ini bisa dilihat di transkip nilai.
9.
Fotocopy
sertifikat CEPT dari cilacs yang telah dilegalisir 2 lembar. Untuk proses ini,
teman-teman harus tahu bahwa ketika harus legalisir di Demangan, kita butuh
satu kali 24 jam sedangkan di cilacs UII atas 2 x 24 jam kalau tidak salah.
10.
Itu di dalam
foto direvisi. 4 bendel skripsi.
11.
Pas foto
berwarna terbaru 3 x 4 sebanyak 4 lembar
12.
Pas foto
berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 7 lembar. Oh ya teman-teman, ada beberapa
peraturan terkait dengan foto ini, bagi laki-laki, harus pakai jas dan dasi.
Dan bagi perempuan, pakaian formal dengan semua bacground biru UII dengan kualitas foto yang bagus. Oleh karena
itu, saran saya sih mending kamu foto di studio. Hanya 25 ribu rupiah saja
13.
Bukti lunas
uang kuliah ke 1, 2, 3, 4 (50%). Maksudnya adalah, kuitansi pembayaran
angsuran. Kalau ternyanta hilang, bisa kok minta lagi di rektorat atau print
dari unysis kamu.
14.
Bukti lunas
biaya bimbingan dan munaqosah skripsi. Buat saya, untung masih saya simpan.
Ternyata ini perlu juga. Hehhehehhe........ kalau misalnya hilang, bisa minta
lagi kok ke rektorat.
Semua itu bisa kalian dapatkan di akademik. Welll, saya
pikir sudah cukup jelas ya penjelasan saya tentang administrasi munaqosahnya.
Dan selamat munaqosah, semoga lancar. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar